Umat muslimakanmemperingatimaulid Nabi Muhammad SAW 2020pada hari Kamis29 Oktober 2020. Maulid Nabi Muhammad merupakan peringatan hari lahirnya Rasulullah. Perayaan maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
Dalam memperingati maulid Nabi Muhammad, umat muslim di berbagai daerah biasanya akan menggelar beragam acara. Di desa desa biasanya akan diadakan pengajian. Namun ada juga yang mengadakan barzanji atau bacaan doa dan pujian berisi riwayat Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, banyak juga yang menggelar tradisi menarik seperti perayaan dan permainan gamelan Sekaten. Ada juga tradisi endhog endhogan yang dilaksanakan oleh masyarakat Jawa Using di Banyuwangi, Jawa Timur. Lantas bagaimana hukumnya memperingati maulid Nabi Muhammad SAW ?
Apakah hukumnya termasuk bi'dah atau boleh saja karena berupa kegiatan yang positif? Dalam ceramahnya,UstazAbdulSomadmengatakan memperingatimaulidNabiMuhammadSAWdiperbolehkan. Menurutnya, ada 300 ribu hadis yang menerangkan bahwa peringatanmaulidNabiMuhammadSAWtidak masalah.
Memang adaulamayang mengatakan kegiatan tersebut termasuk bid'ah tapi hanya sebagian kecilulama. Ustaz Abdul Somad memaparkan beberapa hadis serta pendapatulamabesar mengenai dasar diperbolehkannyamaulidNabiMuhammadSAW. Salah satunya adalahRasulullahSAW ternyata mengenang hari lahirnya sendiri.
Sebab ia melaksanakan puasa setiap hari Senin. "Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau hari itu diturunkan [Alquran] kepadaku)." (HR Muslim) Alasan lainnya merujuk pada penafsiran Rasulullah SAW terhadap kalimat Ayyamillah dalam Qs Ibrahim [14]: 5 yang berbunyi, "Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat nikmat dan karunia Allah. Dan kelahiran Muhammad SAW adalah nikmat dan karunia terbesar yang harus diingat dan disyukuri."
Ustaz Abdul Somad juga memaparkan pendapat dari Ibnu Taumiah. Ibnu Taimiah menjelaskan bahwa mengagungkan hari lahirNabiMuhammadSAWdan menjadikannya sebagai perayaan maka akan mendapat balasan pahala besar karena kebaikan niatnya dan pengagungannya kepadaRasulullahSAW. Ada juga pendapat lain dari Al Hafizh Ibnu Hajar Al 'Asqalani yang dijelaskan olehUstazAbdulSomad.
"Hukum asal melaksanakanmaulidadalah bid'ah, tidak terdapat seorangpun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapimauliditu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan kebaikan dan menghindari yang tidak baik, makamauliditu adalah bid'ah hasanah," begitu pendapat Hafizh Abnu Hajar Al 'Asqalani. Manfaat maulid Nabi Muhammad SAW salah satunya adalah silahturahmi satu sama lain. Melansir dari nu.go.id,Al Imamal Suyuthimengatakan peringatanmaulidNabiMuhammadSAWtermasuk bid'ah namun baik.
هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ “Perayaanmaulidtermasuk bid’ah yang baik, pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Saw dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannyaRasulullahSaw”. Dalam kesempatan yang lain, beliau mengatakan:
يُسْتَحَبُّ لَنَا إِظْهَارُ الشُّكْرِ بِمَوْلِدِهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَالْاِجْتِمَاعُ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنْ وُجُوْهِ الْقُرُبَاتِ وَإِظْهَارِ الْمَسَرَّاتِ “Sunah bagi kami untuk memperlihatkan rasa syukur dengan cara memperingati maulid Rasulullah Saw, berkumpul, membagikan makanan dan beberapa hal lain dari berbagai macam bentuk ibadah dan luapan kegembiraan”. Masih melansir dari nu.go.id, dari kalangan Hanafiyyah, Syaikh Ibnu ‘Abidin mengatakan:
اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِيْ وُلِدَ فِيْهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ “Ketahuilah bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaanmaulidNabi pada bulan dilahirkanRasulullahMuhammad Saw”. Bahkan setiap tempat yang di dalamnya dibacakan sejarah hidup Nabi Saw, akan dikelilingi malaikat dan dipenuhi rahmat serta ridla Allah Swt. Al Imam Ibnu al Hajulama’ dari kalangan madzhab Maliki mengatakan:
مَا مِنْ بَيْتٍ أَوْ مَحَلٍّ أَوْ مَسْجِدٍ قُرِئَ فِيْهِ مَوْلِدُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِلَّا حَفَّتِ الْمَلاَئِكَةُ أَهْلَ ذَلِكَ الْمَكَانِ وَعَمَّهُمُ اللهُ تَعَالَى بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ “Tidaklah suatu rumah atau tempat yang di dalamnya dibacakanmaulidNabi Saw, kecuali malaikat mengelilingi penghuni tempat tersebut dan Allah memberi mereka limpahan rahmat dan keridloan”. Al Imam Ibnu Taimiyyah dari kalangan madzhab Hanbali mengatakan:
فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ “MengagungkanmaulidNabi dan menjadikannya sebagai hari raya telah dilakukan oleh sebagian manusia dan mereka mendapat pahala besar atas tradisi tersebut, karena niat baiknya dan karena telah mengagungkanRasulullahSaw”. Bahkan merayakanmaulidNabi bisa menjadi wajib bila menjadi sarana dakwah yang efektif untuk menandingi perayaan perayaan lain yang terdapat banyak kemunkaran. Al Syaikh al Mubasyir al Tharazi menegaskan:
إِنَّ الْاِحْتِفَالَ بِذِكْرَى الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيْفِ أَصْبَحَ وَاجِبَا أَسَاسِيًّا لِمُوَاجَهَةِ مَا اسْتُجِدَّ مِنَ الْاِحْتِفَالَاتِ الضَّارَّةِ فِيْ هَذِهِ الْأَيَّامِ. “Sesungguhnya perayaanmaulidNabi menjadi wajib yang bersifat siyasat untuk menandingi perayaan perayaan lain yang membahayakan pada hari ini”.